MATATELINGA, Medan: Seorang pelaku penggelapan becak bermotor (Betor) bersama penadahnya, berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku penggelapan tersebut berinisial RA ,27, warga Jalan Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Sabtu (2/3) di kawasan Simpang Pos, Medan. Sedangkan sang penadah, berinisial H ,32, warga Jalan Purwodadi, Stabat, ditangkap di rumahnya.Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni pada waratawan Jinggu(10/3/2019) mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan korban, Pagar Napitupulu ,35, warga Jalan Sempurna Pasar IV Nomor 35 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.Trila menceritakan, dimana awalnya korban meminjamkan betornya kepada pelaku pada Jumat (18/1/2019). Namun, tidak pernah dikembalikan pelaku."Nah, petugas yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Simpang Pos, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).Trila melanjutkan, ketika diinterogasi, Reza mengakui perbuatannya. Sementara barang hasil kejahatannya, dijualnya kepada Heri yang merupakan warga Stabat, kabupaten Langkat.Bermodalkan informasi itu, sambungnya, tim Pegasus langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri, sekaligus mengamankan Betor milik korban."Kepada tersangka dan penadah ditetapkan Pasal 372 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.