MATATELINGA, Medan: Hingga saat ini, penyidik Ditkrimsus Polda Sumut berupaya menuntaskan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso."Kita masih mengintensifkan proses penyidikannya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana melalui telepon seluler, Senin (11/3).Namun, ketika ditanya kapan penyidik Subdit V/Cyber Crime melayangkan panggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso, Rony enggan membeberkan. Demikian juga ketika disinggung soal status Sugiat Santoso apakah sudah berubah dari saksi menjadi tersangka, Rony tidak menjawab."Kasusnya sudah penyidikan," tandasnya.Sebelumnya, Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (26/2)."Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak menghadiri panggilan pada Selasa (26/2) kemarin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/2).Menurut Nainggolan, ketidakhadiran Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak diketahui penyebabnya karena tanpa pemberitahuan ke penyidik."Tidak ada pemberitahuan dari Ketua KNPI Sumut. Kita akan layangkan panggilan kedua," terang Nainggolan. Nainggolan mengatakan, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)Ketua KNPI Sumut, Sugiat sudah ditingkatkan ke penyidikan.Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso diproses Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut karena pernyataannya menyebut, kasus PT AnugerahLangkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. (mtc/amr)