MATATELINGA, Asahan: Peredaran narkotikan di wilayah hukum Asahan masih dalam katagori mengkawatirkan, meskipun aparat penegak hukum terus memburu pelaku tindak kejahatan tersebut maupun peredarannya.Seperti halnya yang dilakukan tersangka ,,MD,, alias ,,A,, (34) warga dusun III pasar II desa Air Joman kecamatan Air Joman Asahan Asahan, nekat berjualan sabhu sebagai mata pencariannya, namun kegiatan yang di lakoni ,,A,, kandas setelah opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan membekuknya, Sabtu (09/3/2019) sekira pukul 13.00 wib.Keterangan Kasat Res.Narkoba AKP.Anthony Tarigan melalui kanit I Iptu Syamsul Adhar kepada matatelinga.com , Senin (11/3/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ,,MD,, alias ,,A,, (34) warga dusun III pasar II desa Air Joman kecamatan Air Joman Asahan , dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 0,57 gram setelah dilakukan penimbangan, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Syamsul Adhar mengatakan penangkapan terhadap tersangka "MD alias Aris" dimaksud berkat adanya pengaduan masyarakat setempat, yang menginformasikan bahwa dirumah warga yang bernama Adun yang berada di dusun III pasar II desa Air Joman sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabhu yang dilakukan oleh tersangka tersebut.Selanjutnya informasi masyarakat tersebut lansung disikapi oleh kasat Narkoba AKP.Anthony Tarigan dengan menegaskan beberapa personil untuk melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka.Tersangka saat di lakukan penangkapan, tersangka sedang barada di dalam kamar, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan ruangan dimana tersangka berada dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam plastikklip dan dibungkus plastik assoy warna hijau yang di sembunyikan di bawah perlak.Dari hasil intrograsi tersangka di dapat keterangan, bahwa tersangka dimaksud mendapatkan narkotika jenis sabhu dengan cara membeli seharga Rp.800 ribu dari seseorang yang berada di Kelurahan Kedai Ledang kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, dan tersangka selanjutnya membagi bagi narkotika jenis sabhu tersebut dalam beberapa bagian untuk dijual dengan sistem paket kepada konsumennya, dan hasil penangkapan tersebut juga dapat diamankan barang bukti diantaranya 1 kantong plastik klip narkotika jenis sabhu seberat 0,57 gram sisa barang jualannya, dua unit hand phone serta uang tunai sebanyak Rp.1 juta rupiah yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabhu, dan 26 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.Terhadap tersangka dapat dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara , pungkasnya.(Mtc/ben)