Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hina Bendera Tauhid di Medsos, Oknum Mahasiswa USU Diganjar 1 Tahun Penjara

Hina Bendera Tauhid di Medsos, Oknum Mahasiswa USU Diganjar 1 Tahun Penjara

- Selasa, 12 Maret 2019 19:16 WIB
mtc/ist
Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) diganjar selama 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
MATATELINGA, Medan: Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) diganjar selama 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Putusan terhadap Agung dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (12/3). Majelis hakim menyatakan terdakwa  terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ucap Erwan di muka persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram,"urai Erwan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10/2018). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri. Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sebar Informasi Dugaan Hoaks, Walikota Laporkan Akun Facebook AT Ke Poldasu

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Babinsa Desa Batu Lepuk Edukasi Remaja tentang UU ITE dan Menghimbau Agar Bijak Bermedia Sosial

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk