MATATELINGA, Sei Rampah: Satresnarkoba Polres Serdangbedagai menembak seorang pengedar narkoba di kawasan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/3) kemarin. Pelaku diketahui melawan petugas saat ditangkap."Tersangka bernama Muhammad Joni dimana saat penangkapan tersangka ini melawan mengakibatkan 2 personil sat Narkoba cidera yaitu Iptu P.Sinuhaji Kanit Idik I diterjang diperut dan Brigadir J.Amran Sitorus mengalami luka dikaki kanan dan kiri. Sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dimana paha sebelah kiri tersangka tertembak petugas,"ucap Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (15/3/2019).Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya."Diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba disana,"pintanya.Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba yang mereka capai sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2019. Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus."dimana status tersangka 1 Orang Penanam Ganja,6 Orang pengedar dan 4 Orang pemakai,"urainya.Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Sabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun. Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja,pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mtc/fae)