Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Larangan Merokok dalam Perda KTR Masih Diabaikan Banyak Kalangan
Wong Chun Sen Sosialisasi Perda KTR :

Larangan Merokok dalam Perda KTR Masih Diabaikan Banyak Kalangan

- Minggu, 17 Maret 2019 13:15 WIB
Matatelinga/jamesppardede
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 di Kelurahan Sei Kera Hulu

MATATELINGA, Medan : Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan lima tahun, tapi penerapannya di lapangan masih banyak warga Kota Medan yang belum mengerti dan mengetahui keberadaan Perda ini. Daerah larangan merokok atau KTR masih diabaikan banyak kangan.

Menyikapi masih banyaknya warga masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda Kota Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menggelar acara  Sosialisasi ke-V (lima) Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kompleks Serdang Mas, Jalan H M Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (16/3/2019).

Wong Chun Sen mengatakan asap rokok bukan hanya berbahaya pada perokok aktif, namun juga kepada perokok pasif. Wong menyampaikan sosialisasi dihadapan ratusan masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan.

Wong membacakan dan menjelaskan isi Perda tentang kawasan tanpa Rokok yang sudah di sahkan dan sudah di terapkan di beberapa tempat baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall, perkantoran dan tempat umum lainnya di kota Medan. Wong meminta, perda rokok tersebut didukung oleh semua pihak, sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan masyarakat, badan atau lembaga dan atau organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi. 

"Tegurannya untuk mematuhi larangan dan jika teguran itu tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR," katanya. 

Ancaman pidana kurungan bagi yang melanggar Perda KTR paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda Rp.5 juta.

"Kemudian, setiap pengelola atau pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataupun sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta," jelas anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Hadir juga pada acara Sosialisasi ke-V (lima) Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut, yakni Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, staf komisi B, dan beberapa awak media unit DPRD Kota Medan. 

Lurah Sei Kera Hulu Mistofa menyampaikan apresiasinya terhadap Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen yang turun langsung dan bertemu dengan masyarakat Sei Kera Hulu.

"Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui kawasan-kawasan mana yang masuk dalam kawasan tanpa rokok," tegasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wong Chun Sen : Karena Serap Aspirasi Adalah Bagian Dari Fungsi Legislasi

Berita Sumut

Pasca Ledakan di Grand Poionia Medan, Wong Chun Sen Dukung Polrestabes Medan Ungkap Penyebab Ledakan

Berita Sumut

RDP Bahas Retribusi Parkir di KIM DPRD Medan, Dishub Tak Hadir

Berita Sumut

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen : Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Berita Sumut

Keluarga Besar Universitas IBBI Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Ketua DPRD Medan : Momentum untuk Peduli Terhadap Sesama