MATATELINGA, Medan: Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menegaskan penerapan Tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diterapkan di Kota Medan. Renwart mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakn pusat untuk penerapannya."Itu kebijakan pusat. Nanti dari pusat ke Dirlantas sampai ke Wali Kota. Sejauh ini belum," kata Plt Kadishub Medan Renward Parapat, Senin (18/3/2019).Memang sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan Tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Desember tahun lalu. Angka pelanggaran lalulintas memang semakin menurun sejak diberlakukannya ETLE di sejumlah daerah yang telah menerapkannya.Sejauh ini lanjut Renward, Pemko Medan juga terus meningkatkan sarana dan prasarana di jalanan. Kamera pengintai hampir ada di setiap persimpangan jalan protokol atau pun padat lalu lintas. Selain itu, pihaknya melalui petugas di Area Traffic Control System (ATCS) Kota Medan juga memberi imbauan kepada para pelanggar di persimpangan.Bahakan video-video imbauan yang unik juga diunggah mereka ke media sosial."Cara ini cukup efektif memberikan efek jera kepada para pelanggar. Jadi memang kita kreasikan. Tapi kita ingatkan petugas, imbauannya yang tidak menyakiti orang lain," ungkapnya.Sosialisasi di media sosial juga cukup efektif. Cara seperti itu akan terus dilakukannya sampai dampaknya benarbenar signifikan. (mtc/fae)