MATATELINGA, Medan: Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah kerja Aceh dan Sumatera Utara dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachrudin Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam, Asisten Intelijen Leo Simanjuntak Asdatun Munasim, Direktur Operasional dan Komersial Ir. Syahputra dan Direktur Teknik Hosadi A. Putra di Hotel JW Marriott, Medan, Senin (18/3/2019).Penandatanganan kerja sama yang digelar di Medan adalah lanjutan dari penandatanganan kesepakatan kerja sama Pelindo I dengan Kejaksaan Tinggi di Batam beberapa wktu lali, dilanjutkan dengan kerja sama tingkat Kejaksaan Negeri Aceh dan Sumatera Utara yang ada unit usaha Pelindo I.Penandatanganan kerjasama kedua belah pihak dilakukan oleh masing-masing Kejari yang ada di Sumatera Utara, yaitu Kajari Medan Dwiharto, Kajari Belawan Yusnani, Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen, Kajari Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu, Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoly.Sementara dari pihak Pelindo I adalah Pelabuhan Belawan Yarham Harid, Gunungsitoli Jonni Sitompul, Sibolga Agus Deritanto, Kuala Tanjung Richard Siahaan, Tanjung Balai Asahan Aulia Rahman, BICT Aris Zulkarnain.Kemudian para Kajari yang ada di Aceh yaitu Kajari Banda Aceh Erwin Desman, Kajari Aceh Besar Mardani, Kajari Aceh Barat A Sahrudin, Kajari Aceh Utara Edi Winarto, Kajari Lhokseumawe M. Ali Akbar dan Kajari Langsa R. Ika Haikal untuk pelabuhan Malahayati dan Lhokseumawe.Direktur Operasional dan Komersial Ir. Syahputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama antara Pelindo I dengan Kejaksaan telah membawa dampak yang sangat poditif terhadap pengembangan usaha. Dulu, sebelum ada kerjasama penyerapan anggaran masih sangat minim (40 sampai 50 persen). "Setelah ada kesepakatan dan kerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Datun, penyerapan anggaran terus meningkat dan beberapa unit usaha yang ada dibawah naungan Pelindo I bisa berkembang. Kerjasama dengan Kejaksaan juga telah banyak membantu Pelindo I dalam menyelamatkan beberapa aset yang ada," kata Syahputra. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Fachruddin Siregar meminta kepada seluruh jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. "Kejaksaan dalam hal ini sangat mengharapkan keterbukaan dari pihak Pelindo I terkait dengan beberapa permasahalan yang dihadapi. Jangan tunggu sampai ada masalah baru menghubungi Kejaksaan, akan lebih baik jika pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dilakukan lebih awal agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari," kata Fachruddin Siregar.Fachruddin juga meminta kepada Pelindo I agar menginformasikan kepada Kajati apabila ada Kajari yang tidak mau menindaklanjuti permasalahan yang ada di Pelindo I. Pengawalan dan pendampingan hukum bukan bumper atau beking bagi Pelindo I ketika ada permasalahan. Kerjasama antara Pelindo I dengen Kejaksaan ini adalah untuk kepentingan negara dan penyelamatan aset-aset negara.Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam juga menyambut baik kerjasama antara Pelindo I dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejati Aceh dan jajaran Kejari dibawahnya yang sudah melaksanakan penandatanganan kerjasama akan mendukung dan siap membantu Pelindo I, terutama dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.