MATATELINGA, Medan: SCN alias Suci (34) akhirnya pasrah diboyong ke kantor Polsek Medan Baru. Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diamankan oleh pengurus kenajiran Mesjid Al-Jihad Medan lantaran tertangkap basah hendak mencuri handphone milik salah seorang jamaah, pada Selasa (12/3) kemarin. Aksi kejahatan warga yang berdomisili di Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang ini tidak sekali itu saja. Ternyata dia juga pernah berhasil melakukan pencurian handphone milik salah seorang jemaah pada tanggal 23 Februari 2018 silam. Bahkan korban bernama Putri Ritonga (25) itu telah membuat membuat laporan ke Polsek Medan Baru. "Jadi waktu kejadian itu, petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad Medan melihat rekaman CCTV diketahui seorang perempuan dan terlihat mengambil HP dari tas korban. Namun pasca kejadian itu, pelaku tidak kembali ke mesjid tersebut, " sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (18/3).Lalu pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 kemarin lanjut Martuasah, pihak keamanan mesjid yang berada di Jalan Abdullah Lubis itu memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian HP kembali. "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan, rinci Martuasah. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan itu lanjut Martuasah sudah dijual tersangka. Antara lain HP jenis Samsung S8 dijual seharga Rp1.2 juta di Pajak USU, HP Jenis Vivo Y 71 dijual Rp500 ribu di Pajak USU."Sedangkan aksi yang ketiga pelaku tertangkap tangan saat akan beraksi kembali.," Sedangkan modus wanita ini yaitu dia masuk ke dalam mesjid dan saat korban lengah pelaku mengambil HP korban. "Tersangka dijerta dengNnPasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (mtc/fae)