MATATELINGA, Medan: Majelis Hakim mengeluarkan penetapan penghentian persidangan perkara perselingkuhan yang melibatkan oknum Pejabat PTPN III berinisial Jun dengan seorang wanita berinisial Fe, yang berstatus istri orang. Penetapan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz didampingi Richard Silalahi dan Aimafni Arli masing-masing selaku hakim anggota dalam persidangan yang berlangsung sidang Cakra 4, Senin (18/3/2019).Sebelum dikeluarkan penetapan majelis hakim menskor persidangan selama setengah jam. Ini dilakukan karena pihak pelapor mengambil bukti telah mencabut laporan kepolisian yang diadukan pada Polsek Sunggal.Sementara itu diluar persidangan, penuntut umum Kejari Medan, Raskita Surbakti didamping Chandra Priono Naibaho, membenarkan bahwa majelis telah mengeluarkan penetapan penghentian persidangan karena baik pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian. Selain itu juga telah mencabut laporan."Kamis masih menunggu keluarnya penetapan dan selanjutnya berkordinasi dengan pimpinan," sebutnya kepada wartawan usai persidangan tertutup itu.Sebelumnya dalam kasus ini pihak penuntut umum menyatakan kasus tersebut lengkap (P21), ditindaklanjuti dengan penyerahan dan barang bukti ke pengadilan. Meski kedua tidak ditahan oleh penuntut umum.Terungkapnya kasus ini, setelah Lerry menerima informasi bahwa istrinya yang dulu mantan pegawai BRI tengah memadu kasih dengan Jun Pejabat di PTPN3. Kemudian ia pun mencari tahu hingga akhirnya tertangkap basah dalam rumah yang berada dikawasan Kompleks Perumahan Royal Setiabudi. (mtc/fae)