Matatelinga - Medan, Pemko Medan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Balai Kota Medan, Senin (17/3/2014). Selain itu dirangkaikan dengan pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) Tahunan Melalui E-Filling. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan fungsi dan peran pajak di dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan Kepala Kanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA disaksikan Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, staf ahli, pimpinan SKPD, camat se-Kota Medan serta sejumlah pejabat dari Kanwil DJP Sumut I.
Dalam sambutannya, Eldin sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan ini karena dinilai sebagai wujud dari sinergitas yang baik antara Pemko Medan dengan kanwil DJP Sumut I dalam mendukung serta mewujudkan pembangunan baik skala nasional maupun daerah. Sebab, salah satu usaha untuk melanjutkan kemandirian suatu bangsa dalam pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.
“Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Karenanya, pajak adalah pembayaran kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dimana pembayaran pajak tidak mendapatkan balasan langsung dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum,” kata Eldin.
Dengan adanya pungutan pajak dan kesadaran masyarakat suatu daerah untuk membayar pajak sesuai kewajibannya, jelas Eldin, maka daerah tersbeut akan berkembang dengan maju dan masyarakatnya semakin sejahtera. Pasanya, pajak digunakan dan diberikan untuk kepentingan masyarakat.
Eldin selanjutnya mengungkapkan, setiap warga negara yang mempunyai penghasilan lebih wajib membayar pajak penghasilan (PPH) dan harus memiliki identitas sebagai wajib pajak (WP) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena itulah mereka wajib melaporkan pajak penghasilannya masing-masng melalui SPT Tahunan.
“Saat ini penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah dan dapat dilakukan dimana saja melalui E-Filling. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-54/MK.03/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi melalui E-Filling,” paparnya.
Untuk itulah Eldin mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) harus menjadi panutan bagi masyarakat umum dengan memberikan contoh yang baik melalui penyampaian SPT Tahunan yang rutin dan tepat waktu. “Jadi saya menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan agar melaksanakan kewajiban perpajakan demi berlangsungnya pembangunan negara dan Kota Medan khususnya,” pesannya.
Selanjutnya terkait dengan penandatangan MoU yang dilakukan, Eldin menjelaskan demi kelancaran penghimpunan data dan informasi perpajakan serta penyampaian SPT Tahunan. Karena itulah Eldion berharap agar kegiatan yang dilakukan hari ini dapat menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan fungsi dan peran pajak di dalam pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Sementara itu menurut Kakanwil DJP Sumut I Harta Indra Tarigan AK MBA, pekan panutan ini dilakukan sebagai bentuk keteladanan yang diharapkan dari pimpinan seperti yang telah dilakukan Plt Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dengan menghimbau seluruh jajarannya supaya menyampaikan SPT Tahunannya. Artinya, SPT Tahunan yang disampaikan itu harus diisi dan disampaikan secara jelas.
Sedangkan MoU yang dilakukan, ungkap Harta, dilakukan karena Pemko Medan memiliki sumber data dan informasi yang sangat banyak dan memiliki nilai ekonomis guna kepentingan pajak. “Sedangkan bagi Kanwil DJP Sumut I, data dan informasi itu sangat penting sekali. Sebab, pajak akan lemah tanpa data dan informasi yang jelas. Dengan data dan informasi itulah, makanya kita dapat menentukan pajak seseorang maupun badan hukum,” ungkap Harta.
Atas dasar itulah dia mengaku snagat senang sekali bisa melakukan MoU dengan Pemko Medan. Dengan MoU yang dilakukan itu, tentunya mereka dapat memperoleh data maupun informasi yang banyak dari Pemko Medan. Apalagi ini juga diatur oleh UU Umum Perpajakan pasal 35A yang dilanjutkan dengan peraturan pemerintah No.31 serta dilanjutkan lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan No.16 dan 132. Dalam peraturan itu jelas disebutkan, bahwa setiap kementrian dan sumber-sumber yang dipandang sebagai sumber data dan informasi wajib menyampaikannya ke kantor pajak.
“Untuk wajib pajak orang pribadi dan karyawan, 20 persen penghasilan di masing-masing wilayah kabupaten maupun kota akan dialokasikan kepada pemerintah daerah. Sedangkan pajak atas PPh dan PPn akan dihimpun secara nasional, sebab negara kita ini menganut NKRI. Artinya tidak boleh hanya di daerah-daerah tertentu saja diserahkan agar pembagiannya dapat dilakukan secara proporsional. Pembagiannya akan dialokasikan melalui Ana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU),” terangnya.
(Hendra/Mt/-01)