MATATELINGA, Medan: Dua orang pria pengangguran, yakni RP alias Ronald ,21, dan AS alias Andreas ,22, warga Jalan Karya 7 Kecamatan Medan Sunggal harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia. Keduanya ditangkap usai gagal menjambret handphone milik seorang pelajar.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal saat korban Aditia Cahyani (17) warga Jalan Gaperta Ujung Gang M Yakub Nasution, Medan Helvetia saat baru saja membeli Handphone di Plaza Milenium, Senin (18/3/2019) malam lalu. Saat korban hendak pulang kerumahnya, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Selanjutnya pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban"Namun korban berteriak meminta pertolongan, sambil berupaya mengejar pelaku. Sepeda motor yang digunakan pelaku malah menabrak mobil, hingga terjatuh. Saat itu salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan warga. Namun seorang lagi berhasil melarikan diri," jelas Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, Rabu (20/3).Trila menyebutkan, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan ini, kemudian melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Sehingga Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap satu pelaku lainnya saat berada di sekitaran lokasi kejadian. "Awalnya tersangka yang kabur itu tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kedua tersangka dipertemukan, ia pun mengakui perbuatannya," ujarnya. Dalam aksi kejahatan ini, Trila membeberkan jika pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, 2 buah dompet, dan 1 unit Hp Xiomi Redmi 5A."Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengab ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya. (mtc/amr)