MATATELINGA, Asahan: Sat.Resrim Polres Asahan telah melengkapi serta menyerahkan seluruh berkas dan tersangka penyebar HOAX yang diunggah pada akun facebook pada dinding akun facebook atas nama "PH" pada Minggu 11 Pebruari 2018 sekira pukul 17.13 Wib dengan tulisan yang diunggah berbunyi "Atas Nama Santri PMDU Asahan & Warga Asahan Mengucapkan INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAAJIUN , turut Berduka Cita Buya Kami & BUPATI ASAHAN Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG , M.AP Semoga Keluarga diberikan Ketabahan & kekuatan.. Amin"Dengan adanya tulisan tersebut pihak keluarga besar bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang, MAP, melalui kakak kandung Taufan Gama Simatupang, H.Armyn Simatupang melakukan dan membuat pengaduan ke pihak kepolisian Resor Asahan dengan kuasa hukumnya Leo Napitupulu, SH.Mhum dengan bukti STBL nomor: 52/II/2018/Ash serta LP/98/II/2018/SU/Res.Ash. tertanggal 17 Pebruari 2018.Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Faisal Florentinus Napitupulu,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK kepada matatelinga.com saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan bahwasannya pada hari Kamis 21 Maret 2019 , penyidik Sat. Reskrim Polres Asahan yang menangani perkara perbuatan tidak menyenangkan dan atau fitnah melalui media sosial Face book pada akun tersangka "PH", sudah selesai pemberkasan dan hari ini sudah P21 tahap ke 2 dalam artian seluruh berkas penyidikan perkara tersebut sudah dapat diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut tersangkanya dapat diserahkan ke pihak Kejaksaan, dengan demikian seluruh tugas penyidikan dalam perkara dimaksud sudah selesai, dan selanjutnya perkara tersebut sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Asahan.Secara terpisah kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos.MSi yang dihubungi melalui selularnya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Resor Asahan yang telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan perkara berita hoax yang ditujukan kepada Bupati Asahan yang ditulis pada dinding akun facebook Putra Hutasuhut pada 11 Pebruari 2018 lalu, Pememrintah Kabupaten Asahan menyerahkan semua ini pada hukum yang ada di negara ini.H.Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos.MSi juga menghimbau kepada seluruh warga masyaraat agar lebih ber hati hati dalam menggunakan sarana media sosial, dalam media sosial kita juga harus lebih selektif dalam menuliskan suatu postingan, karena dengan tulisan yang kita perbuat dan diunggah pada media sosial dapat berakibat fatal, seperti yang dilakukan oleh Putra Hutasuhut ini, hindari yang berbau SARA, HOAX dan hal hal yang dapat menjerat diri sendiri, dalam perkara ini Pemerintah Kabupaten Asahan sudah meyerahkan seluruh permasalahan ini kepada kuasa hukum Leo Napitupulu, SH.Mhum.Sementara tersangka Putra Hutasuhut ketika dikonfirmasi saat berada di Kejaksaan negeri Asahan mengatakan menyesali perbuatannya dan kami bersama keluarga masih berupaya untuk melakukan pendekatan kepada keluarga besar Buya Armyn Simatupang, namun hingga saat ini masih belum dapat kami temui dikarenakan kesibukan buya Armyn Simatupang, pungkasnya. (Mtc/Ben)