MATATELINGA, Delitua: Nenek S ,58, yang memiliki sebelas cucu warga Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota terpaksa berurusan dengan mapolsek Delitua, usai tim pegasus reskrim Polsek Delitua berhasil meringkusnya, Selasa (12/3/2019) lalu Jam 23.30 Wib dijalan AH Nasution Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua Minggu (24/3/2019) sore Jam 18.00 Wib menyebutkan.Nenek sebelas cucu dan memiliki lima orang anak ini diringkus tim pegasus reskrim Polsek Delitua setelah petugas yang berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seorang wanita tua dengan menumpang becak bermotor akan melintas di Jalan AH Nasution membawa narkoba jenis sabu-sabu.Berkat informasi masyarakat tersebut, petugas langsung meluncur kelokasi yang dikatakan warga tadi.Selang beberapa saat menunggu, becak yang ditumpangi nenek yang telah berusia lebih setengah abad ini melintas.Melihat itu, petugas langsung melakukan penghadangan dan memeriksa sang nenek.Hasilnya, dari tangan sang nenek petugas menemukan satu paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu.Hasl introgasi petugas, sang nenek mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan tes urine yang dilakukan juga menunjukan kalau sang nenek positif telah menggunakan narkoba.Bersama barang bukti, nenek tua ini diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.Ditempat terpisah, suami sang nenek yang berkunjung ke Polsek Delitua yang diwawancarai wartawan mengatakan, sore hari sebelum istrinya ditangkap mereka sempat bertengkar.Usai pertengkaran kami tersebut istrinya pergi menemui temannya di daerah titi kuning, namun pagi harinya saya dapat kabar kalau Samsinar istrinya ditangkap polisi gara-gara mengantongi narkoba jenis sabu," ujar pria mengaku berinisial M.Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH MH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH membenarkan kalau Samsinar nenek sebelas cucu diamankan terkait narkoba.Saat ini kita masih melengkapi berkasnya untuk dikirim ke Kejaksaan," ujar kanit.(Mtc/Amr)