MATATELINGA, Medan: Gara gara takut di pecat oleh majikannya memiliki bayi, nekat membuang bayinya ke tempat pembuangan sampah di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia. Namun, niatnya tersebut, malah berujung keterali besi Polsek Medan Baru.Petugas Polsek Medan Baru mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan, oleh DPS ,28, warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung, selaku asisten Rumah Tangga (ART) di komplek perumahan Malibu Indah ini, hasil penyelidikan oleh tim pegasus Polsek Medan Baru."Pelaku ditangkap enam jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Senin (25/3/2019).Martuasah mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penemuan jasad bayi, di tempat pembuangan sampah sementara, pada Selasa (19/3/2019).Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Petugas pun melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi adanya pasien yang mengalami pendarahan di rawat di rumah sakit."Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku baru saja melahirkan. Usai melahirkan pelaku memasukkan bayinya ke dalam plastik dan membuangnya ke tong sampah," jelasnya.Dari lokasi petugas menyita barang bukti pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku."Pelaku dijerat dengan Pasal 342 subs Pasal 341 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tambahnya.