MATATELINGA, Medan: Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap 4 orang sindikat pengedar sabu. Keempatnya diringkus dalam penyergapan terpisah di Jalan Sunggal (depan Supermarket 88) dan Jalan Medan Binjai Km 14, Sunggal, Deliserdang.Keempatnya, masing-masing ES (45) warga Desa Lhoksukon Aceh Utara/Jalan Pam Tirtanadi Gang Mesjid Medan Sunggal, ASR alias Sadam (29) warga Jalan Pam Tirtanadi Gang Mesjid. Kemudian AP (23) warga Jalan Dr Wahidin Binjai Timur, dan SB alias Gondrong (38) yang juga warga Jalan Dr Wahidin Binjai Timur. Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu AKBP Fadris yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 sindikat pengedar sabu tersebut. Dari keempatnya kata dia, diamankan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 100 gram dan 5 handphone, pada Senin (25/3/2019) malam lalu."Penangkapan dilakukan melalui informan yang memesan 100 gram sabu kepada ES dengan harga Rp 55 juta. Pada saat sabu akan diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).Setelah ES di introgasi, lanjutnya, dilakukan pengembangan, sehingga petugas berhasil menangkap ASR selaku kurir. "Dari sini kembali dilakukan penangkapan terhadap AP yang bertugas menjemput uang dan SB selaku pemilik sabu (bandar)," jelasnya.Usai diamankan tanpa perlawanan, Fadris menuturkan, keempatnya kemudian diboyong ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat ini, tambah dia, keempat kawanan sindikat tersebut masih diperiksa untuk proses pengembangan berikutnya."Masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus," pungkasnya.(mtc)