MATATELINGA, Sei Rampah: Satres Narkoba Polres Sergai berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Perbaungan, Serdangbedagai. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus 4 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti narkoba.Adapun keempat tersangka yang diringkus masing-masing, Aw alias Awal (44) warga Dusun III Desa Kesatuan Kec.Perbaungan Kab.Sergai, BP alias Beri (25) warga Dusun III Desa Kesatuan Kec.Perbaungan Kab.Sergai, Ram alias Dani ,25, warga Dusun I Desa Lubuk Rotan Kec.Perbaungan Kab.Sergai san Isw alias Is (31) warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kec. Perbaungan Kab.Sergai."Ketiganya diringkus secara terpisah pada Minggu 31 Maret 2019 kemarin," ucap Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/4/2019).Martualesi mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Awal. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dan langsung menuju rumah tersangka Awal."Saat digrebek, tersangka tengah duduk di depan rumah. Petugas kita langsung mengamankannya. Kemudian menginterogasi pelaku untuk menunjukan penyimpanan narkoba yang dimilikinya,"ucap mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.Kepada petugas, tersangka langsung menunjukan lokasi penyimpanan narkobanya di dalam kotak rokok yang disimpan dalam batang bambu di halaman rumah. "Dari tersangka diperoleh informasi bahwa narkoba itu dibeli tersangka Awal seharga Rp1 juta pergram dari tersangka Beri. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini ke kediaman Beri,"sebut Martualesi.Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil membekuk Beri di kediamannya. Dia langsung diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di baju yang dipakai Beri sebungkus rokok di kantung sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu."Dari keterangan Beri, dia memperoleh sabu tersebut dari tersangka Dani dengan harga Rp1,1 juta per gramnya," terang Martualesi.Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka Dani dan berhasil mengamankan tersangka. Dia mengaku sabu itu itu diperoleh dari tersangka Iswanto. Iswanto pun berhasil diringkus pada hari itu juga."Dari keterangan Dani dan Iswanto mereka adalah kurir yang dipekerjakan seorang bandar berinisial U (40) warga Desa Nagur Kec.Tanjung Beringin. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka U tidak ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai,"tukas Kasat.Saat ini, keempat tersangka berada ditahanan Polres Sergai. Mereka dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 jo 132 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(mtc/fae)