MATATELINGA, Perdagangan: Satriana Bate,e (35) seorang Ibu Rumah Tangga, Warga Kampung Jawa Huta V Nag. Bandar Jawa Kec. Bandar Kab. Simalungun, Rabu (27/03/2019) sekira pukul 06.00 wib, harus kehilangan barang - barang berharganya, akibat Rumah yang ia tinggali dibobol oleh orang tak dikenal (OTK) pada saat sang pemilik rumah sedang tertidur.Beruntung dengan gerak cepat melaluli Perintah Kapolsek Perdaganga AKP Supendi SH.MH, Unit Reskrim yang Dipimpin Iptu Zikri Muamar SIK, Berhasil mengungkap dan Meringkus Dua Pelaku Kasus tersebut yang berinisial HS (28) tidak menetap, alamat Huta V Nag. Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun, dan HH (26) warga Huta V Nag. Bandar Kec. Bandar. Dari akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah.Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam milik pelaku HAPOSAN SIMATUPANG, dimana pada SIM 1 pada Handphone tersebut terdapat nomor Handphone korban 081375840xxx. 1 (satu) buah jam tangan merk ADIDAS warna Hitam. (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SATRIANA BATE'E. 1 (satu) buah kartu ATM BRI atas nama: SATRIANA BATE'E. 1 (Satu) buah kartu BPJS atas nama: SATRIANA BATE'E. 1 (satu) buah STNK spd motor merk YAMAHA MIO BK 6821 LG, atas nama: NURAINUN. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat. Dan dari keterangan pelaku HH bahwa ianya melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku HH dimana kedua pelaku tersebut masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dengan terlebih dahulu mencongkel jendela tersebut. "Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Perdagangan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, dan para pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara," sebut AKP Supendi.(Mtc/jhon)