Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Remigo Minta Hakim Pindahkan Tempat Penahanannya

Remigo Minta Hakim Pindahkan Tempat Penahanannya

- Senin, 08 April 2019 16:18 WIB
Mtc/fae
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu memohon agar majelis hakim memindahkan tempat penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat ini, dia dititipkan penyidik KPK di Rutan Polrestabes Medan.
MATATELINGA, Medan:  Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu memohon agar majelis hakim memindahkan tempat penahanannya ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat ini, dia dititipkan penyidik KPK di Rutan Polrestabes Medan.

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Remigo dalam persidangan yang diketuai Abdul Aziz. Namun majelis hakim belum memutuskan permohonan tersebut.

Dijumpai alasan permohonan pemindahan ini baik Remigo maupun kuasa hukumnya enggan menjawab.

Terpisah, M Noor Aziz, salah seorang penuntut umum KPK membenarkan jika selama ini  Remigo dititipkan di tahanan Polrestabes Medan. Permohonan ini pemindahan ini sudah dua kali diajukan. Sebelumnya oleh terdakwa dan dalam persidangan ini diajukan oleh istri terdakwa.

"Jadi terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pemindahan tahanan dari rutan polres, istrinya pada hari ini juga secara pribadi mengajukan pemindahan,"sebut Noor Aziz usai persidangan.

Remigo dititipkan KPK ke Rutan Polrestabes Medan pada 14 Maret 2019, sedangakan dua terdakwa lainnya yang ikut dilimpahkan bersama Remigo yaitu David Henderson selaku plt Kadis PUPR Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.  Menurut Noor Aziz, pemisahan ini untuk kepentingan pembuktian saja. Pemisahan antara terdakwa penerima dan pemberi suap ini juga dilakukan KPK di tempat lain.

"Untuk pembuktian saja. Untuk sidang-sidang luar kota bahkan di Jakarta pun Rutan KPK misalnya, antara pembeli dan penerima kita pisah. Di Rutan KPK sendiri ada yg di kantor pusat ada yang di Guntur jadi kita pisah-pisah. Jadi bukan kali pertama. Mungkin untuk sidang yang di Medan baru kali pertama," urainya.

Sedangkan terkait permohonan pemindahan itu, KPK lanjut Noor Aziz,  menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun dia tetap berharap agar penahanannya tetap dipisah.

"Ini kan sudah tahanan majelis hakim, terserah pada hakim yah. Tapi buat kami untuk kepentingan pembuktian, karena mereka saling bersaksi alangkah baiknya dipisah,"sebut Noor Aziz.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda didakwa telah menerima uang suap sebesar total Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat  dan Hendriko Karo Sekali.

Dengan rincian dari Dilon Bacin, 

Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp580 juta  dan dari Anwar F Padang sebesar Rp300 juta.

"Sejauh ini terdakwa belum ada mengembalikan uang hasil suap itu,"tukas Aziz.(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Sumut

PWPM Sembelih Dua Sapi Kurban Bantuan Wali Kota Medan Rico Waas

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

IRGC Iran Telah Menyerang “Pangkalan Udara Amerika”

Berita Sumut

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Berita Sumut

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sumut Naik Kelas,Umur Harapan Hidup Meningkat dan Angka Kematian Ibu Turun Signifikan