MATATELINGA, Medan : Polda Sumut sudah melimpahkan Hus ,45, seorang pengusaha yang diduga mengemplang pajak ke Rutan Tanjunggusta. Pelimpahan ini, dilakukan karena tahanan di Polda Sumut sudah penuh."Benar, kita sudah mengirim yang bersangkutan ke Rutan pada Senin (8/4/2019) dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,"kata DirTahti AKBP AE Hutabarat, Selasa (9/4/2019).Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan juga menyatakan Hus pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO ini sudah dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut."Hus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.Seperti diketahui, Hus ,45, seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Hus sejak Kamis (4/4/2019) malam.Hus ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp450Miliar. "Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,"kata orang nomor satu di Dit Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Hus, Rony hanya menjawab singkat."Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Hus untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Hus sudah ditahan,"ujarnya. (mtc/amr)