MATATELINGA, Belawan: Kapal Patroli TNI AL KRI Lepu-861 berhasil menangkap kapal KM. Sinar yang baru datang dari Malaysia membawa muatan 40 ton bawah merah tanpa dilindungi dokumen yang sah.Untuk pengusutan lebih lanjut kapal KM Lepu GT.26 bersama 3 orang ABK (Anak Buah Kapal digiring ke derma Lantamal l Belawan tiba hari Selasa (09/04/2019) kemudian muatan kapal langsung dibongkar disaksikan Komandan Lantama l Belawan Laksamana Pertama Ali Triswanto Se dan Kanwil DJBC Sumut. Penangkapal KM Sinar yang baru datang dari Malaysia saat Kapal Patroli TNI AL KRI Lepu- 861 saat Patroli diperairan Aceh melihat ada kapal kayu yang mencurigakan.Kemudian Komandan Kapal KRI Lepu- 861, Mayor Laut(P) Martensyah memerintahkan personilnya untuk menurunkan perahu Karet untuk dipergunakan pengejaran bersama sama.Nanum kapal KM Sinar yang dikejar perahu karet milik TNI AL berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan.Komandan kapal KRI Lepu- yang mengetahui buronannya lari langsung memerintah personilnya mengejar kapal yang dicurigai. Setelah 30 menit kemudian kwmudian kapal KM Sinar dapat ditangkap ean muatanya langsung diperiksa.Dari atas kapal KM Sinar petugas menemukan 4 orang ABK kapal dan 1orang Nachoda,Rahmat bersama 3 orang kerunya.Setelah diperiksa petugas ternya Nachoda kapal KM Sinar bernama Syaipul dan Bawang Merah tersebut pemiliknya Syaipul warga Desa Harban Aceh.Komandan Lantamal l Belawan Laksamana Pertama Ali Triswanto Se didampingi Kakanwil DJBC Sumut mengatakan bahwa Bawang Merah tersebut asal dari Malaysia untuk dimasukkan ke Aceh dengan cara diseludupkan karena muatan kapal tampa dilindungi dokumen dari Pemerintah Indonesia.Kini kapal KM Sinar bermuatan 40 ton bawang merah dan 3 orang ABK kapal telah diserahkan Lantamal l Belawan ke Kantor Kanwil DJBC Sumut. Nachoda kapal dipersangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU nomor 17 tentang pelayaran.(Mtc/Rel)