MATATELINGA, Asahan: Seorang pedagang narkotika jenis sabhu berinisial ,,Jf,, (33) warga jalan Imam Bonjol kelurahan tebing Kisaran kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Rabu (10/4/2019) dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran kecil.Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang di dampingi kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe kepada matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial ,,Jf,, (33) warga jalan Imam Bonjol kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan , berkaitan dengan tindak pidana kejahatan narkotika, ujarnya.Lebih lanjut Ipu Edi Siswoyo mengatakan penangkapan terhadap tersangka dimaksud berdasarkan pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka Jhonson yang terlebih dahulu di bekuk opnsal Reskrim yang dipimpin Ipda Arbin Rambe.Tersangka ,,Jf,, dapat diamankan sesaat tersangka masuk kedalam rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kota Kisaran barat Asahan pada Rabu 10 April 2019 sekira pukul 12.00 Wib, dan dari hasil penangkapan dan penggeladahan tersebut juga di dapat barang bukti 2 kantong plastik klip ukuran kecil yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran sedang serta 1 kantong plastik klip ukuran kecil diduga berisikan pil extacy yang disimpan dalam laci meja milik tersangka yang berada dalam rumahnya.Dari hasil introgasi terhadap tersangka , diakui barang tersebut merupakan miliknya dan di dapat dari seorang warga binaan yang masih berada di dalam Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai berinisial ,,N,, dan tersangka dimaksud dalam memperoleh barang tersebut dengan cara membeli melalui seorang kurir yang berinisial ,,I,, yang kini masih dalam lidik opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran.Terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna untuk dilakukan proses pemeriksaan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya.(Mtc/Ben)