MATATELINGA, Asahan: Seorang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di kawasan inti kota Kisaran berinisial BM alias Maulana (19) warga Jalan Penggalang kelurahan Tebing Kisaran kecamatan Kota Kisaran Asahan, berhasil diciduk polisi. Dia ditangkap oleh personil Polsek Kota Kisaran tak lama usai melakukan aksinya pada Selasa (9/4/2019) sekira pukul 18.30 Wib.Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo melalui kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe mengatakan kronologis kejadian awalnya korban Krisnayanti (33) warga jalan Prof.HM Yamin lingkungan III kelurahan kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur sedang mengendarai sepeda motor matic melewati jalan Imam Bonjol Kisaran. Korban meletakan dan atau menaruh sebuah handphone android di dalam kantong pada bodi sepeda motor tersebut."Secara tiba tiba pelaku BM alias Maulana bersama seorang rekannya (DPO) dengan menggunakan sepeda motor matic yang searah dengan korban langsung memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil hand phone milik korban yang tersimpan di dalam kantong kendaraan tersebut, setelah pelaku berhasil menggondol barang milik korban selanjutnya melarikan diri dengan menancap gas kendaraan matic yang digunakannya,"urai Ipda Arbin kepada matatelinga.com, kamis (11/4/2019) di ruang kerjanya.Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melakukan pengejaran dengan cara mengikutinya dari dari belakang pelaku. Namun sesampainya di jalan Achmad Dahlan salah seorang pelaku penjambretan tersebut turun dari boncengan. Sementara pelaku yang membawa kendaraannya langsung tancap gas melarikan diri."kesempatan itulah digunakan oleh korban Krisnayanti untuk berteriak dengan meneriaki maling. teriakan korban membuat warga disekitar jalan Achmad Dalan beramai ramai mengejar pelaku, dan pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam gedung penangkaran burung walet, sebutnya.Massa yang sudah ramai bersama aparat kepolisian Polsek Kota Kisaran akhirnya dapat mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 unit hand phone merk Vivo Y 93 berikut dengan kotaknya."Terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Kisaran," pungkasnya. (mtc/ben)