MATATELINGA.Medan: Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak di lengkapi pita cukai.Penangkapan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (8 /4/2019, oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kuala Tanjung.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.Atas dasar informasi tersebut petugas Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera, sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.Pada Minggu (7/4) sekitar pukul 21.15 Wib, tim KKPBC Teluk Nibung mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran.Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut.Penangkapan di lanjutkan pada Senin dinihari (8/4) pukul 01.10 Wib. Bus sudah tiba di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up BK 8401 CS di Jalan Sisingamangaraja, Medan.Kali ini giliran tim Kanwil BC Sumut yang melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman, juga tanpa dilekati pita cukai.