MATATELINGA, Tapsel : Seorang pegawai salon bernama Moga Saputra Siregar alias Mona (40) warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta yang dinyatakan hilang sejak 26 maret 2019 lalu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dia menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang temannya."Dia dilaporkan menghilang sejak 26 Maret 2019 kemarin,"ucap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang, Jumat (12/4/2019).Saat itu pada 31 Maret 2019, salah seorang kerabat korban bernama Saprin Efendi Siregar menjenguk korban yang kesehariannya berusaha salon di Desa Padang Hasior Lombang Kec. Sihapas Barumun pada. Namun dia tidak mendapati korban disana. Sedangkan toko salon milik korban terkunci."Nah kemudian salah seorang warga disana melaporkan kepada Efendi bahwa bahwa dia melihat terakhir korban pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 bersama sama berboncengan dengan salah seorang rekannya bernama Patut Pohan warga Desa Sitada-tada Kec. Sihapas Barumun Kab. Padang Lawas mengendarai sepeda motor milik korban. Mereka menuju ke arah pekan Padang Hasior,"urai Alex.Menerima informasi itu lantas Efendi masuk ke kediaman yang juga dijadikan usaha salon melalui jerejak papan. Disana dia menemukan barang- barang milik korban diduga turut hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah pengering rambut, 1 unit digital parabola dan 1 unit TV LED 32 Inc."Kerabatnya kemudian membuat laporan pengaduan orang hilang di Polsek Barumun. Laporan itu tertuang dalam No Lp/19/IV/2019/SU/Tapsel/TPS Barteng tanggal 8 april 2019,:sebut Alex.Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Barteng dan Opsnal Sat Reskrim Tapsel diketahui salah seorang pelaku berada di daerah Desa Sigadung Laut kec sungai kanan kab Labuhanbatu Selatan. Dia mengaku telah bersama sama dengan Patut membunuh korban Monang dan merampok korban pada 26 Maret 2019. Aksi itu mereka lakukan pada malam hari."Jadi kedua pelaku menusuk pada bagian dada korban berulang ulang kali dengan benda tajam atau pisau dan setelah korban meninggal lalu para pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting Kec. Sihapapas Barumun Kab. Padang Lawas. Kedua pelaku mengambil barang barang milik korban dan dari tersangka Sahukum diperoleh barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merek honda Vario warna hitam, 1 unit HP merek Samsung,"urai Alex.Polisi pun segera menangkap tersangka Sahukum. Dia kemudian diminta untuk menunjukan lokasi kedua pelaku membuang jasad korban. "nah ternyata benar ditemukan sesosok mayat yang dalam keadaan hanya tulang belulang yang diduga adalah jasad korban. Tulang belulang itu selanjutnya dibawa ke RSUD Paluta,"sebut Kasat.Polisi kemudian membawa Sahukum untuk mencari keberadaan tersangka Patut, namun pada saat pengembangan itu, tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka."Saat ini, kita masih mengejar tersangka Patut yang kita duga otak pelaku pembunuhan ini,"tukas Alex. (mtc/fae)