MATATELINGA, Sergai: Satres Narkoba Polres Sergai menggerebek sejumlah lokasi narkoba, Jumat (12/4/2019). Hasilnya 4 orang pengedar sabu berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti narkoba."Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu, agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba,"sebut Kasatres AKP Martualesi Sitepu yang memimpin penggrebekan itu.Adapun 3 tempat yang dilakukan penggrebekan narkoba yaitu di Lingkungan Tempel Kel Simpang Tiga Kec Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kec.Sei Bamban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah.Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi Als Coy,(40) dan M.Sani als Doni (31)dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp.250 ribu."Tersangka Surya menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang ditiipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya adapun tsk mendapat keuntungan sebesar 200 hingga 300 ribu rupiah,"beber Martualesi.Dari Desa Pon, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi als Ijun (33) dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitamSedangkan di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi bernama Sahnan als Anan (50) dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp.200.000. "tsk ini menerangkan sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gram nya 400 hingga 600 ribu Rupiah adapun tsk mendapat sabu adalah dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan,"sebut Martualesi.Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp.10 Milyar. (mtc/fae)