MATATELINGA, Medan: Buron selama satu tahun, Heppy Rosnani Sinaga, terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus tim gabungan Kejari Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak berhasil diamankan Minggu (14/4) malam di kediaman keluarganya, Komplek Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia.Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, SH, MH dalam konprensi pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejati Sumut, Senin (15/4/2019) mengatakan, sebelum diringkus, pihaknya sudah mengamati gerak-gerik terpidana."Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, langsung kami eksekusi. Hari ini langsung kami bawa ke Sibolga untuk selanjutnya ditahan di Rutan Sibolga," kata Timbul Pasaribu..Perempuan berusia 36 tahun itu, didakwa secara bersama-sama dengan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang, karena melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013. Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp 160 juta.Namun meski telah memberikan sejumlah uang, korban ternyata tidak lolos CPNS. Korban pun melapor dan Happy diadili.Pengadilan Negeri (PN) Sibolga yang kemudian menghukum calo CPNS ini dengan 10 bulan penjara.Namun, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kemudian pada September 2016, PT Medan menghukum Happy dengan hukuman 2 tahun penjara. Berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan, Happy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 6 April 2018, kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung."Mei 2018, saat kita hendak mengeksekusi, terpidana terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan. Selama dalam pelarian, terpidana diketahui tidak mempunyai aktivitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya," tandas Timbul Pasaribu..Setelah urusan serah terima dan administrasi selesai, kata Kasipenkum Sumanggar Siagian terpidana langsung dibawa ke Sibolga. Keberadaan terpidana sangat penting dalam kasus penipuan CPNS di Tapteng yang melibatkan mantan Bupati Tapteng."Terpidana juga akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi terhadap terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini proses sidangnya tengah berlangsung," kata Sumanggar.