MATATELINGA, Belawan: Sebanyak 28 ekor burung langka hendak diseludupkan menggunakan kapal, berhasil digagalkan oleh Petugas dari Direktorat Bea dan Cukai. kapal pembawa burung langka itu ditangkap di sekitar perairan Belawan, Sabtu (13/4/2019).Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Belawan, Haryo Limanseto pada wawtawan menyebutkan, saat itu Tim Patroli Laut dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Belawan sedang melakukan patrol dengan menggunakan, Kapal Patroli BC 15035.Saat berpatroli, melihat satu unit kapal TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon-Belawan, sedang menarik Tongkang bermuatan Kayu Log di perairan Belawan."Petugas kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dengan memeriksa surat kelengkapannya, untuk surat muatan kayunya lengkap,"sebut Haryo, Senin (15/4/2019).Namun, selain kayu, tim patroli juga menemukan keberadaan puluhan burung di dalam kabin kapal. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan memastikan jika burung yang dibawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Perdagangan Satwa Langka (CITES)."Ada 28 ekor burung, 23 ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis) termasuk CITES Appendix II, 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) ) termasuk CITES Appendix II, dan 4 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning,"sebutnya.Tambah Haryo, modus pengiriman dilakukan para anak buah kapal tersebut merupakan modus baru. Pasalnya para pelaku menyembunyikan satwa dilindungi tersebut dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealmert).Akibat peristiwa tersebut, pihaknya mengamankan sedikitnya sembilan orang Anak nya Anak Buah Kapal (ABK) bersama dengan nahkodanya, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. "Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 4O ayat 2 Undang—undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, dan Pasal 31 ayat 1 Undang—undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,lkan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150000.000," ujarnya.Sementara itu, Balai Besar KSDA Kementerian Kehutanan, Hotmauli Sianturi mengatakan, saat ini kondisi ke 28 ekor burung dilindungi tersebut dalam kondisi sehat. Mereka kemudian akan dibawa ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan."Ke seluruh satwa tersebut dalam keadaan sehat, kemarin sudah di periksa oleh tim, namun sore ini rencananya mau kita bawa ke Sibolangit dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.