MATATELINGA, Belawan: Tersangka Sy ,61, warga Jalan Pringgan Lorong Rajawali Lingkungan VIII Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Komadya Medan. mencabuli tujuh anak dibawah umur di wilayah Labuhan, hingga menjadi gempar dan berurusan dengan pihak kepolisian.Pencabulan anak anak dibawah umur dipaparkan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Rosyid Hartanto SH didampingi Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrimnya Iptu Pol Bonar H Pohan SH pada Senin siang ( 15/4/2019) bertempat di Makonya Jalan Titi Pahlawan.Terungkapnya kasus pencabulan ini, salah seorang korbannya, bersama temannya mengadu pada orang tua masing masih, dicabuli oleh tersangka penjual kelapa didalam rumahnya pada tanggal 07 April 2019 yang lalu.Saat itu korban dipanggil untuk mengusuknya tersangka dengan imbalan uang Rp 15 ribu. Berkat laporan korban maka petugas langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya kemudian membawa ke Mako Polsek Medan labuhan, sebut Kapolsek.Saat tersangka di intrograsi petugas mengakui atas perbuatanya dengan alasan tersangka tidak selera kepada wanita. Perbuatan tersangka yang ditinggal mati istrinya ini sudah berulang kali karena termotipasi dengan perbuatannya bersama sesama jenis di Belawan. Tersangka melanggar Pasal 76-E Jo 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak diancam Hukuman 15 Tahun penjara.