Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Mau Melakukan Politik Uang, Caleg dan Tiga Timses Partai Gerindra Diamankan Polres Nias

Diduga Mau Melakukan Politik Uang, Caleg dan Tiga Timses Partai Gerindra Diamankan Polres Nias

- Selasa, 16 April 2019 12:54 WIB
mtc/ist
Polisi kembali mengamankan pelaku politik uang menjelang hari pemungutan suara di Sumatera Utara. Kali ini, pada Selasa (16/4/2019) Polres Nias bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengamankan seorang calon legislatif Partai Gerindra berinisial DRG a
MATATELINGA, Nias:  Polisi kembali mengamankan pelaku politik uang menjelang hari pemungutan suara di Sumatera Utara. Kali ini, pada Selasa (16/4/2019) Polres Nias bersama dengan Bawaslu  Kota Gunungsitoli mengamankan seorang calon legislatif Partai Gerindra berinisial DRG alias Damili bersama tiga orang tim suksesnya karena diduga mau melakukan politik uang.

DRG diketahui merupakan Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra Dapil 8. Dapil itu terdiri dari Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.  Dia juga diketahui merangkap sebagai ketua tim pemenangan Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi se Kepulauan Nias.

Sedangkan tiga orang tim sukses yang diamankan masing-masing berinisial MHA alias Ama Wiwin ,37, KT alias Kesa ,18, FL alias Ama Eva (55).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membeberkan pengungkapan dugaan politik uang ini terjadi pada hari Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao No. 07, persisnya di Posko Relawan milik DRG, Caleg DPRD Propinsi Sumut Dapil 8 Kepulauan Nias dari Partai Gerindra. Saat itu lanjut Deni, polisi mendapat informasi adanya dugaan kasus politik uang di sana. 

"Atas informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan atas kebenaran. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra No urut 5 atasnama Darmili," urainya, Senin (16/4/2019).

Kemudian lanjut Deni, personel Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya personel Sat  Reskrim Polres Nias mengikuti 1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko relawan tersebut. Sepeda motor itu dikendarai oleh MHA alias Wiwin dan berboncengan dengan KT alias Kesa. 

Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja simpang Tandrawana,  sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 blok uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu  terdiri dari uang pecahan Rp.20 ribu.

Dari penjelasan keduanya, mereka mengaku uang tersebut diambil dari Posko Relawan milik Damili tersebut. Uang itu  diserahkan oleh FL alias Ama Eva kepada Meliedi kepada Ama Wiwin.

"Meliedi dan Kesaktian kita amankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg Damili. Kita bertemu Damili dan dia mengakui benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa sebesar Rp 60 juta, untuk  keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara," ungkap Deni.

Lebih lanjut, Tim melakukan pencarian terhadap laki-laki yang bernama Fatolosa dan berhasil mengetehui keberadaannya pada saat sedang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya, Fatolosa diamankan dan diperoleh uang tunai sebesar Rp. 40 juta.

Fatolosa yang diinterogasi membenarkan telah menerima uang dari Damili. Uang itu rencananya dipergunakan untuk pemenangan Damili sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara pada Pemilu tanggal 17 April 2019, yang mana uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang, serta besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp 20 ribu                      dengan total sebesar Rp. 48 juta. Sedangkan Rp. 12 juta, untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan. 

"Dari posko relawan Caleg Damili, kita dapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur," terang Deni.

Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp. 60 juta terdiri dari uang pecahan Rp. 20 ribu. Kemudian kwitansi tanda terima uang. Catatan jumlah pemilih setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Daftar Nama – Nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan  Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Lalu, 1 buah  Laptop Merk Acer berwarna Gold, 1 buah printer merk  Pixma berwarna hitam dan 2 unit sepeda motor. 

"Untuk keempat laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli," tutup Deni. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, Ditresnarkoba Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deli Serdang

Berita Sumut

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Berita Sumut

Belasan Vape Liquid Diduga Etomidate Disita, Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran

Berita Sumut

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita