MATATELINGA, Medan: Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Nias Selatan, yang dinilai lalai melaksanakan tugasnya melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Pasalnya akibat kelalaian itu, pelaksanaan Pemilu di 4 kecamatan di Nisel tertunda."Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian," sebut Agus kepada wartawan, usai meninjau TPS di Medan, Rabu (17/4/2019).Empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang tertunda itu, yakni Kecamatan Gomo, Kecamatan Siduori, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Mazino.Agus menjelaskan sudah ada sangsi kepada komisioner dan petugas KPU Kabupaten Nias Selatan yang lalai tersebut. Mereka bisa dipidanakan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu."Bisa kenakan pasal-pasal untuk penyelanggara. Bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," jelas Jendral Berbintang Dua itu.Agus menjelaskan dalam pemantauan dirinya bersama jajaran TNI untuk saat tidak ada kendala selain di 4 Kemacatan di Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, di Kota Medan disiapkan 34 Pos Maju untuk mengantisipasi ganguan pelaksanaan Pemilu."Syukur Alhamdullilah situasi Katibmas di Sumatera Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukungan Jajaran TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau melalui helikopter di Kabupaten/Kota di Sumut," ungkap Agus. (mtc/fae)