MATATELINGA, Medan: Dua dari 21 kecamatan yang ada di Medan terpaksa meminjam gedung untuk menyimpang kotak surat suara Pemilu 2019. Langkah ini dilakukan karena aula kecamatan tidak mampu menampung kotak suara. Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Medan Denai dan Kecamatan Medan Johor yang menyimpan kotak suara di gedung lain."Kalau di Medan Johor itu menggunakan gedung pertanian dan di Medan Denai itu menggunakan gedung Kampus Swadaya," urai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Jumat (19/4/2019).Nana mengungkapkan bahwa penyimpanan di luar gedung kecamatan tersebut juga sudah diketahui oleh pihak kecamatan dan pihak kepolisian."Semua itu sudah diketahui oleh pihak kecamatan dan kepolisian. Karena habis dari TPS langsung ke PPK, dari PPK di kecamatan gak ada gudang, makanya kita pakai gudang lain setiap gudang itu sudah di jaga ketat oleh pihak kepolisian," ungkapnya.Nana juga menjelaskan bahwa untuk di Kecamatan Medan Denai ada sekitar 436 TPS. Dimana jumlah kotak suara ada 2.180, sementara di Medan Johor ada 477 TPS dan jumlah kotak suara ada 2.385."Semua kotak suara itu aman karena dari pihak PPK sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan kepolisian serta Koramil untuk mengamankan itu. Dan disitu nanti juga rekapitulasinya, karena dimana keberadaan kotak disitu rekap dilakukan," jelasnya.Nana juga menambahkan bahwa untuk di Kecamatan Sunggal juga tidak bisa menyimpan kotak suara di kecamatan. "Jadi, seluruh kotak dan rekapitulasi ditingkat kecamatan dilakukan di Kelurahan Tanjung Rejo. Dimana, jumlah TPS Sunggal 380 dan total kotak suara ada 1.900 kotak," tambahnya. (mtc/fae)