MATATELINGA, Medan : Kenaikan harga tiket transportasi udara (maskapai)" beberapa bulan terakhir telah diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diharapkan, dalam bulan ini KPPU bisa menggelar persidangan untuk mengetahui penyebab kenaikan harga tiket transportasi udara ini.Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Ramli Simanjuntak menuturkan, terkait kenaikan harga ini, telah dilakukan penelitian oleh investigator KPD Medan dan hasilnya telah di sampaikan ke Jakarta, KPPU Pusat. "Kini sudah masuk pada tahap penyelidikan, jadi mungkin sebentar lagi bisa digelar sidang," tuturnya.Semua perusahaan maskapai penerbangan, yaitu grup Garuda dan grup Lion akan dipanggil untuk sidang. "Saya berharap sidang dapat digelar saat bulan puasa (Ramadan), tapi semua keputusan tergantung komisioner KPPU," jelasnya.Sementara, Ketua BPS Sumut, Syech Suhaimi menjelaskan secara kumulatif (y on y), penerbangan domestik di Sumut turun 30,15 persen. Tercatat sebanyak 682,01 ribu penumpang yang menggunakan transportasi udara sejak Januari hingga Maret 2019. (mtc/amel)