Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Pemeriksaan Pembangunan Jalan Balige By Pass, KPPU Panggil Kasatker Sebagai Saksi

Sidang Pemeriksaan Pembangunan Jalan Balige By Pass, KPPU Panggil Kasatker Sebagai Saksi

- Kamis, 02 Mei 2019 18:25 WIB
mtc/ist
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilay
MATATELINGA, Medan : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi, M Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi.

Ketua KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan dalam persidangan tersebut, investigator menghadirkan dua orang saksi dan meminta untuk memberikan kesaksiannya mengenai Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass. Diantaranya adalah Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya, Saksi menyampaikan terkait Pembangunan Jalan Balige By Pass TA 2017 mulai dari  penyesuaian rencana pekerjaan sesuai anggaran yang tersedia hingga pelaksanaan pekerjaan selesai. 

Selain itu, Investigator juga menghadirkan Kasie TR Dinas PUPR Kab. Toba Samosir Tahun 2017 untuk memberikan kesaksian terkait proses aanwizjing lapangan saat berlangsungnya proses tender.

"Pada kesempatan yang sama, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari para Terlapor untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi," ucapnya usai sidang, Kamis (2/5).

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU. Sekretariat Komisi telah melakukan penanganan perkara berdasarkan data atau informasi, tanpa adanya laporan (Perkara Inisiatif) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilali HPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- dimana para terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. 

Dalam dugaan pelanggarannya, Investigator menyampaikan bahwa Terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan Terlapor II dan Terlapor III dalam proses pelaksanaan tender. Selain itu Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 selaku Terlapor IV diduga melakukan persengkongkoan secara vertikal dalam melaksanakan aturan lelang, dimana dalam hal ini Pokja diduga meloloskan dan menjadikan Terlapor I, PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemenang. (mtc/amel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Harga Kedelai Tinggi, KPPU Sidak Gudang Kedelai di Mabar

Berita Sumut

KPPU Monitor Harga Ayam Broiler

Berita Sumut

20 Tahun Eksis, Masih Banyak Perkara Tender Ditangani KPPU

Berita Sumut

KPPU Pantau Pasar Roga Berastagi, Ini Penyebabnya

Berita Sumut

KPPU Temukan 2 Alat Bukti Pelanggaran Maskapai Penerbangan

Berita Sumut

Hanya 40% Pelaku Usaha Kooperatif dengan KPPU