MATATELINGA, Medan: Tim Pegasus Polrestabes Medan menciduk pecuri ratusan kilogram batang besi di Toko Besi Gunung Jaya Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, Senin (6/65/2019). Mirisnya, pelaku pencurian adalah warga yang rumahnya tidak jauh dari toko besi tersebut.Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial YMS alias Cimot (37). Dia merupakan warga Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. "Dia diciduk setelah pemilik toko melaporkan aksi pencurian itu ke Polrestabes Medan,"sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.Putu menjelaskan kasus pencurian ini terungkap saat pemilik toko bernama Rudi (52) warga Kecamatan Labuhan Deli hendak membuka tokonya pada Senin (6/5) sekitar pukul 07.00. Dia terkejut saat melihat besi miliknya berhilangan."Kemudian korban melapor atas kehilangan itu. Berdasarkan keterangannya, dia mengalami kerugian berupa 700 kilogram besi," terang Putu.Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu lanjut Putu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas langsung melacak keberadaan pelaku."Tim menerima informasi saat itu, pelaku tengah berada di kawasan Jalah Mahkamah. Petugas kita bergerak dan langsung menciduk pelaku. Dia mengakui perbuatannya," kata Putu.Kepada petugas, pelaku mengaku langsung menjual besi curian itu kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) di Jalan Juanda Medan. Kemudian petugas langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan penadah. Pelaku penadah itu berinisial NR alias Wage (43)."Ada 19 batang besi yang diamankan dari sana," terang Putu Berdasarkan hasil interogasi tersangka Cimot mengakui perbuatanya. Dia mengaku melakukan kejahatan tersebut sendirian. Cimot juga merupakan residivis kasus pencurian dimana pada tahun 2015 divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan tahun 2018 dihukum 8 bulan penjara. "Selanjutnya kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Pelaku mengatakan dia masuk ke toko besi itu melalui jendela belakang toko,"tukas Putu. (mtc/fae)