Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Menkopolhukam Bentuk Tim Bantuan Hukum

Menkopolhukam Bentuk Tim Bantuan Hukum

- Rabu, 08 Mei 2019 20:53 WIB
Hand Over
Dosen Pasca Sarjana UI Dr Kastorius Sinaga
MATATELINGA, Medan:   Gagasan Menkopolhukam Wiranto untuk membentuk Tim Bantuan Hukum dinilai tepat untuk mengantisipasi dinamika politik sehubungan dengan aksi gerakan delegitimasi hasil Pilpres 2019 menjelang pengumuman resmi KPU yang sudah di depan mata."Seperti kita tahu, akhir-akhir ini secara kasat mata, berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan people power yang di-endorse oleh mantan Ketua MPR Amien Rais, atau ajakan gerakan civil disobedience (pemberontakan sipil) oleh Habib Rizky Sihab (HRS) lewat Maklumat Mekahnya yang memerintahkan pengikutnya untuk mengepung dan menduduki paksa KPU di semua daerah atau agitasi bernada anarkhis oleh Eggy Sudjana untuk aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019 bila pasangan Capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU," ujar Dosen Pasca Sarjana UI Dr Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (8/5/2019).Sebagai Menkopolhukam yang bertanggung jawab dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilpres 2019 tersebut ke ranah hukum. Inilah hakikat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut."Artinya, ancaman politik people power dan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan counter movement serupa lewat politik pengerahan massa tandingan atau dalam bentuk represif kekuasaan negara. Namun cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah-langkah hukum utamanya atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut. Pertanggungjawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya di atas merupakan hal yan mutlat dituntut lewat asistensi Badan Bantuan Hukum yang hendak dibentuk," beber Kastrorius.Negara kita adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaaan semata (machtsaat). Jadi prinsip rule by the law harus dikedepankan untuk merespons setiap gejolak politik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara. Dalam konteks ini, gagasan Wiranto (Wiranto-Way) tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinerji terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI. Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum."Inilah yang saya sebut sebagai Wiranto Way atas gagasan pembentukan Tim Bantuan Hukum di atas," tegas Penasihat Ahli Kapolri 2005-2017 ini.Sifat Badan atau Tim Bantuan Hukum tersebut adalah adhoc atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019. Gagasan ini akan menyeragamkan langkah juridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan."Dalam konteks ini saya melihat gagasan Wiranto Way ini merupakan langkah yang konstitusional dengan pengarus-utamaan supremasi hukum di dalam merespon segala bentuk agitasi anarkisme di masyarakat," ujar Kastorius.Gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orba atau apapun. Justru sebaliknya, badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum. Dan juga kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas lewat gerakan people power benar-benar memahami bahwa terdapat konsekwensi dan risiko hukum pidana berat dari semua ucapan, tindakan politik yang diambil. Ini semua demi kepentingan yang lebih luas yaitu keamanan publik dan keselamatan negara. Inilah muara dari gagasan Wiranto tersebut yang harus diapresiasi dan didukung oleh senua pihak demi tegaknya hukum di NKRI tercinta ini, pungkas Kastorius.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan Gelar Rakor dan Silaturahmi Kader

Berita Sumut

RS Adam Malik Raih Sertifikasi Internasional Advanced Stroke Centre dari WSO

Berita Sumut

Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

Berita Sumut

Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa

Berita Sumut

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

Berita Sumut

Bulog Sumut Salurkan Beras Hingga 30 Juni, Hari Ini Jadwal Medan Polonia, Meran Barat dan Medan Perjuangan