MATATELINGA, Medan: Sebanyak 13 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan dua orang pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Gebang Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Ditkrimsus Polda Sumut pada Kamis tanggal 09 Mei 2019. Dari OTT ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan operasi ini berawal saat personil Ditkrimsus Polda Sumut memperoleh informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang dilakukan oleh pengurus K3S Kecamatn Gebang."Para Kepsek itu dikumpulkan di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765. Para kepala sekolah itu diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah. Dana tersebut dikumpulkan oleh pengurus K3S Kec.Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp.15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se Kec.Gebang,"beber Tatan.Tatan menyebutkan dalam kasus ini polisi langsung menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu NB (Ketua K3S), BA (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S) serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari tersangka BA (Sekretaris K3S) sebesar Rp.36.750.000, Uang Tunai dari tersangka AP (Bendahara K3S) sebesar Rp.35.750.000"Serta 2 lembar dokumen data seluruh SD Negeri se Kec.Gebang dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I,"terangnya.Untuk para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk pengembangan perkara. (mtc/fae)