MATATELINGA, Perdagangan : Berbulan bulan dalam pelarian, pembobol rumah Sri Hartini (40) warga Kelurahan Perdagangan III akhirnya berhasil ditangkap Polsek Perdagangan. Menurut informasi yang didapat pelaku berinisial US ditangkap pada hari Rabu (08/05/19) sekira pukul 17.30 wib disebelah warung tuak di Huta V Nagori BandarKapolsek Perdagangan AKP Supendi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi warga yang melaporkan keberadaan pelaku. Dia langsung memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Iptu Zikri Muamar Sik,untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku."Saat diintrogasi pelaku US mengakui telah membongkar rumah milik Sri Hartini dan mengambil uang sebesar Rp 4 juta selama dalam pelarian ke Pekan Baru (US) mengaku uang tersebut telah habis," sebut AKP Supendi. Sementara dari keterangan korban mengaku telah mengalami kerugian uang senilai Rp17 juta , serta sejumlah ATM dan KTP. AKP Supendi mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana. (Mtc/jhon)