MATATELINGA, Asahan: Dua orang perangkat Desa di Pematang Sei Baru kecamatan Tanjung Balai Asahan terciduk aparat penegak hukum dalam perkara pungutan liar (Pungli) atas pengurusan dan pembuatan surat tanah SK Camat. Akibat perbuatan keduanya, Kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan mengaku tercoreng."Kami sangat malu dan kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh dua perangkat desa yang berada di wilayah pemerintahan kecamatan Tanjung Balai Asahan yang ditangkap karena melakukan perbuatan pungutan liar hingga jutaan kepada warga masyarakatnya," ujar Camat Kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, Idris, Selasa (14/5/2019).Sebagaimana diketahui, kedua perangkat desa yang diamankan itu masing-masing AK selaku Kadus XII desa Pematang Sei Baru dan Kades Pematang Baru HP.Idris mengatakan AK yang merupakan Kepala dusun XII desa Pematang Sei Baru awalnya mengurus surat tanah dan balik nama atas surat tanah tersebut atas permohonan Indra Susanto, dan Kadus tersebut memasang tarif hingga Rp.7.000.000.Namun ditawar oleh pemohon dan setelah ada kesepakatan dan kesepakatan tersebut atas saran Kepala Desa Pematang Sei Baru HP disepakati sebesar Rp.6.000.000."Setelah pengurusan dan pembuatan surat tanah dan balik nama surat tanah tersebut selesai dikerjakan dan Kades Pematang Sei Baru HP mengirimkan SMS kepada Indra Susanto selaku pemohon dengan mengatakan bahwa pembuatan surat tanah yang dimohonkan sudah selesai dikerjakan, dan surat tanah tersebut juga sudah dititipkan ke Kepala Dusun XII AK. Dalam penebusan itu kadus AK meminta uang sebesar Rp.5.000.000,-, dari awal inilah kedua perangkat desa kami di ciduk aparat kepolisian Polres Asahan," bebernya.Atas perbuatan ini, lanjut Idrids, Kecamatan Tanjung Balai Asahan sangat menyesalkan perbuatan dan tindakan oknum aparat desa tersebut. Pasalnya, pembuatan surat tanah dimaksud oleh Pemerintah tidak dikenakan tarif dan terlebih lagi tarif untuk itu tidak termasuk dalam Peraturan daerah (Perda)."Semuanya gratis untuk pelayanan masyarakat, dan saat ini perangkat desa tersebut sedang dalam proses hukum di Polres Asahan dan kami juga melaporkan ke Plt.Bupati Asahan maupun Sekdakab.Asahan,"ungkapnya.Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK saat dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan bahwa kedua oknum perangkat desa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 368 atau pasal 12 huruf (e) dari UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 KUH Pidana."Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dikembalikan ke rumahnya dikarenakan kedua tersangka masih dalam status perangkat desa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa, serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, namun perkara tersangka dimaksud tetap berjalan hingga nantinya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (mtc/ben)