MATATELINGA, Asahan: Dua orang lelaki masing masing "BS alias Budi" ,25, warga dusun I Sambahuta desa Buntu Pane kecamatan Buntu Pane dan "S alias Priadi" ,27, warga dusun VIII desa Prapat Janji kecamatan Buntu Pane Asahan , usai berbelanja narkotika jenis sabhu di kampung block 40 desa Silau Tua kecamatan Setia Janji Asahan di bekuk opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (13/5/2019) sekira 22.30 Wi di dusun VII desa Silau Tua kecamatan setia Janji Kabupaten Asahan.Keterangan kapolsek Prapat Janji AKP.N.Manurung kepaada matatelinga.com , Selasa (14/5/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki terkait perkara memiliki dan menguasai narkotika jenis sabhu tanpa hak, ujarnya.Lebih lanjut AKP.N.manurung mengatakan kedua tersanga tersebut diamankan pada Senin (13/5/2019) sekira pukul 22.30 Wib, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK.3395.LD yang datang dari arah desa Silau Tua menuju desa Prapat janji tersebut mendapatkan perhatian dari opsnal Reskrim Polsek Prapat janji yang sedang melakukan tugas rutin, selanjutnya anggota dilapangan melakukan pengejaran dan memberhentikan laju kendaraan tersangka.Saat dilakuan pengeledahan badan terhadap kedua tersangka tersebut dapat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam kantong plastik klip ukuran kecil, dan barang bukti tersebut saat itu sedang dalam genggam tersangka "S alias Priadi" tepatnya di tangan sebelah kiri.Dari hasil introgasi terhadap tersangka didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabhu tersebut diakui miliknya, yang baru di beli dari seorang lelaki yang tidak dikenal namanya di kampung block 40 desa Silu tua kecamatan Setia Janji Asahan.Kini kedua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil serta 1 unit sepeda motor Honda Revo BK.3395 LD sudah diamankan di Mapolsek Prapat janji guna penyidikan sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya (ben).