MATATELINGA, Medan: Tim pegasus Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian berinisial DMPG ,33, warga Jalan Pendidikan Dusun VII, Bandar Kalipah Tembung,Selasa (14/5/2019) ditempat persembunyiannya.Pria pengangguran ini ditangkap setelah aksinya mencuri satu unit laptop milik seorang mahasiswa terekam CCTV. Kapolsek Meedan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philif pada wartawan mengatakan, aksi pencurian Deni dilakukan di kos - kosan milik Muhammad Syafrudin ,19, Jalan Dr Sumarsono, Padang Bulan, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan, Rabu (1/5/2019) lalu. "Pelaku kita amankan atas laporan korban. Setelah kita menerima laporan kita melakukan cek lokasi, disana kita menemukan ciri-ciri pelaku, karena aksinya terekam CCTV" katanyaPria itu nekat masuk ke kamar kos korban, saat Syafrudin sedang tertidur bersama temannya Muhammad Tobi. Mahasiswa itu baru sadar laptopnya hilang setelah diberitahu temannya. "Jadi, saat temannya mau shalat, melihat kalau laptop korban sudah tidak ada lagi di dalam kamar kosnya, lalu temannya membangunkan korban dan memberitahu kejadian itu," jelas Philip. Setelah memeriksa cctv dan mengetahui identitas pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap Deni dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru. Sementrara itu, Deni mengaku bahwa dia nekat mencuri laptop tersebut karena pintu pagar dan kamar kos Syafrudin saat itu tidak terkunci. "Saya melihat pintu pagar kosnya terbuka. Saya naik ke lantai atas dan melihat kamar kosnya tidak terkunci. Saya dorong pintu kosnya dan melihat korban sedang tertidur, saya langsung mengambil laptopnya dari atas meja," kata Deni. Laptop hasil curian itu kemudian digadaikan seharga Rp1 juta. "Rencananya uangnya akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," akunya. Akibat perbuatannya, Deni diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.