MATATELINGA, Perdagangan: Tak lebih dari 1X 24 jam, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curas) yang dialami oleh salah seorang warga Perdagangan 1 kecamatan Bandar, Simalungun, Teh Kia Keng alias Aking (54) pada Rabu (15/5/2019)sekira pukul 10.30 wib. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dirampok saat ia sedang bekerja di kebun ubi. Saat itu korban yang lagi membersikan kebun ubi miliknya didatangi oleh dua orang pria yang tak lain adalah JPP (19)warga huta III Nagori Bandar Sawah dan TRT Simangunsong (17)warga Perumnas Manahul Perdagangan II. Dia masih berstatus pelajar.Tak merasa curiga saat korban dihampiri salah seorang pelaku dan berbincang bincang tiba tiba kepala korban dipukul dengan batu besar hingga ia tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku menggasak harta korbanHal ini diceritakan anak korban yang saat itu ingin menjemput ayahnya dan melihat korban saat itu dalam keadaan tergeletak tak sadarkan diri. Setelah menerima laporan anak korban, polisi langsung melakukan olah TKP hingga kamis (16/05)sekira 06.00 wib unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Iptu Zikri Muamar SIK berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya beserta barang bukti."Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polsek Perdagangan utk proses selanjutnya. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," sebut Kapolsek Perdagangan AKP Supendi. (Mtc/Jhon)