MATATELINGA, Medan: Dua orang binaan lembaga pemasyarakatan Klas III ecamatan Hinai Kabupaten Langkat, yang ikut melarikan diri bersama ratusan Napi yang lainnya, Kamis (16/5/2019), akhirnya kandas ditangan Sat Sabhara Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Sunggal.Masing masing kedua napi yang diamankan bernama Rizki dan Angga Lubis warga Jalan Letda Sudjono Medan Tembung. Saat berada dilokasi penangkapan, keduanya mengaku kalau mereka merupakan narapidana penghuni Lapas Narkotika Kelas III Hinai."Ia bang, kami napi di Lapas Narkotika Kelas III Hinai," ujar Rizki napi kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun penjara , saat diamankan petugas.Napi ini, yang sudah menjalani tahanan selama 3.5 tahun mengatakan, pada saat kejadian mereka berdua yang merupakan penghuni blok T5 ini saat itu sedang berada di dalam kamar tahanan, namun tiba-tiba terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh napi, sebutnya. Hal yang sama juga dikatakan Angga Lubis, ia mengaku tidak ada niat untuk melarikan diri, namun seketika melihat sebagian napi kabur merek juga ikut kabur."Gak ada niat bang mau kabur, cuman karena lihat banyak napi yang kabur kami ikut-ikutan," ungkap napi yang di vonis hukuman 5 tahun penjara.