MATATELINGA, Asahan: Tim Opsnal Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap serta membekuk tersangka pelaku Curanmor dalam kurun waktu dua jam setelah tersangka melakukan aksinya. Tersangka berinisial LA alias Luthfi dibekuk opsnal Reskrim PolsekPulau Raja pada Jum'at(17/5/2019) sekira pukul 19.15 Wib.Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto,SH.MAP mengatakan tersangka dengan inisial " LA alias Luthfi" (18) warga kampung Tarutung dusun Gelugur Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Jum'at 17 Mei 2019 sekira pukul 17.00 Wib di dusun IV desa Padang Sipirok kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan."Tersangka " LA alias Luthfi" memasuki perkarangan dan atau rumah korban Bahrum Hutagaol (55) ,yang sedang memakirkan kendaraan roda dua jenis Honda Vario BK.5162 JAH, sementara kunci sepeda motor tersebut terletak diatas meja rumah korban,"bebernya kepada matatelinga, Sabtu (18/5/2019).Melihat hal tersebut tersangka "LA alias Luthfi" langsung menyambar kunci sepeda motor tersebut dan melarikan kendaraan roda dua jenis Honda Vario BK 5162 JAH kearah Aek Kanopan labuhan batu Utara.Iptu Rianto juga mengatakan berdasarkan adanya laporan Polisi nomor LP/43/V/2019/SU/RES ASH/SEK.P.RAJA tertanggal 17 Mei 2019, opsnal Reskrim langsung melakukan pengejaran. Selang dua jam setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil di bekuk."Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Ranmor sudah di amankan di Mapolsek Pulau Raja, dan terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,"pungkasnya. (mtc/ben)