MATATELINGA, Asahan: Sidang perkara ujaran kebencian terhadap alm. H.Taufan Gama Simatupang selaku Bupati Asahan yang dilakukan oleh terdakwa Putra Hutasuhut warga Kisaran yang diunggah pada akun media sosial face book pada Minggu 11 Pebruari 2018 lalu dan kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda tuntutan yang diajukan oleh Budi,SH selaku jaksa pengganti Kejaksaan Negeri Asahan Rabu (22/5/2019).Keterangan kuasa hukum Leo Napitupulu, SH.Mhum melalui assistennya Erikson Purba,SH kepada matatelinga.com sesaat setelah usai persidangan mengatakan tuntutan atas perkara nomor 280/Pid.Sus/2019/PN.Kisaran yang telah bergulir hingga saat ini sudah memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa Putra Hutasuhut, dan oleh JPU pengganti terdakwa telah di tuntut hukuman kurungan selama 4 bulan, kami selaku kuasa hukum pelapor mau tidak mau harus menerima apa yang telah disampaikan oleh JPU pada persidangan tersebut, ujarnya.Lebih lanjut Erikson Purba juga mengatakan sementara bila kita mengacu pada perundang undangan yang ada terlebih pada undang undang lex spesialis dalam hal ini UU.RI tentang ITE, tuntutan hukuman sangat lumayan tinggi, namun pada kasus yang telah dilaporkan oleh keluarga korban yang menjadi klien kami ini , tuntutan tersebut sangat jauh dari harapan.Erikson Purba juga mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, apakah menerima atau menolak tuntutan yang di berikan JPU terhadapnya,mari kita tunggu berssama sama hasil dari putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan untuk majelis hakim yang menangi perkara tersebut diantaranya ketua majelis hakim Nelly Andriani,SH,hakim anggota diantaranya Ahmad Adib,SH dan Boy Aswin Aulia,SH, pungkasnya.(Mtc/ben)