MATATELINGA, Kutalimbaru: Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mengamankan satu pelaku pencuri CCTV pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.Ia adalah BTS alias Beny , 28, warga Namo Trasi Kampung Dalam Desa Purwobinang, Kecamatan Sungai Bingai Kabupaten Langkat., diringkus berdasarkan laporan Nomor : LP/56/K/V/2019/SPKT/SEK Kutalim tanggal 22 Mei 2019.Sedangkan satu pelaku lain berinisial TS ,30, warga Namo Trasi Kampung Dalam Desa Purwobinangun, Kecamatan Sungai Bingai, Kabupaten Langkat, hingga kini masih DPO."Pelaku Beny ditangkap pasca mencuri CCTV di rumah korban Andika Keliat ,36, warga Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Riswan Ginting, Sabtu (25/5/2019).Ia menceritakan penangkapan berawal ketika tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mendapatkan informasi pelaku pencurian sedang berada di Dusun VII Rumah Tanjung Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. "Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus langsung menuju ke lokasi dan meringkus pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,"terang Ipda Riswan. Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini menyatakan akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu set CCTV."Kini, pelaku sudah berada di sel tahanan sementara Polsek Kutalimbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"katanya.