MATATELINGA, Asahan: Rumah susun milik Pemerintah RI yang di kelola Pemerintah Kabupaten Asahan belum lama di gunakan dan di tempati oleh keluarga kurang mampu, namun kini sudah dijadikan sarang peredaran narkotika, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 00.30 WIB satu orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja dapat diamankan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran .Keteragan kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang di dampingi kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH kepada matatelinga.com , Minggu (26/5/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki yang di duga pelaku pengedar dan penjual narkotika jenis daun ganja kering, pelaku di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH dari satu kamar yang berada dirumah susun blok I lantai II , dengan barang bukti 1 kantong plastik bungkus kemasan rokok berisikan daun ganja kering dan satu bungkus kertas paper yang digunakan untuk pembalut daun ganja kering tersebut, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Edi Siswoyo mengatakan penangkapan terhadap tersangka "I A T S alias Iqbalal" (27) warga dusun III Tanjung Alam kecamatan Sei dadap Asahan pelaku pengedar dan penjual daun ganja kerint tersebut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas), dan setelah di tindak lanjuti informasi tersebut benar adanya.Tersangka saat hendak di bekuk berupaya hendak melarikan diri, namun opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH telah menutup semua akses jalan keluar rusunawa tersebut ,sehingga tersangka akhirya dapat di bekuk, dengan barang bukti 1 kantong plastik bekas kemasan bungkus rokok serta 1 bungkus kertas titac.Namun hingga saat ini tersangka Iqbalal belum memberikan keterangan asal daun ganja kering tersebut di dapat, dan terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan penyidikan sebelum diserahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya .(ben)