MATATELINGA, Medan: Penyidik Ditkrimum Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar. Kedua tersangka masing-masing berinisial R dan Z. R diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.Penetapan kedua warga ini sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Asrama Haji Medan, Selasa (28/5/2019)."Ada dua tersangka, Z dan R. Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," ucap Irjen Agus Andrianto.Sebelumnya, R dijemput oleh polisi di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5/2019) kemarin. Dia kemudian diperiksa di Ditkrimum Polda Sumut hingga saat ini.Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP). "Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (sepertti di Jakarta),"sebut Agus."Ini harapannay bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku,"imbuh Kapolda lagi. (mtc/fae)