MATATELINGA, Medan: Polda Sumatera Utara memanggil Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam penyeledikan kasus makar. Namun pada pemanggilan pertama yang seharusnya digelar pada hari ini, Senin (27/5/2019), Dahnil tidak memenuhi panggilan polisi.Surat pemanggilan Dahnil sesuai dengan surat panggilan saksi Nomor : S.Pgl/132/V/2019/Ditreskrimum Polda Sumut. Surat tersebut, beredar di Media Sosial. "Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya. Tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan di Medan.Atas hal itu, Agus mengatakan akan mengirim ulang surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Dahnil dalam waktu dekat ini. Ia mengatakan Dahnil diperiksa sebagai saksi terhadap sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut."Nanti akan kita layangka kembali kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah dikenakan," tutur Jendral Bintang Dua itu. (mtc/fae)