MATATELINGA, Medan: Petugas unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pria penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Mawar Gang Berkah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (26/5/2019) kemarin.Tersangka berinisial Sus ,29, warga Jalan Mawar Gang Berkah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram.Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu mengatakan, saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan atau dijadikan sebagai tempat menggunakan/transaksi narkoba."Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke lokasi dimaksud," ujar Idem kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/5/2019).Dikatakan Idem, sekitar pukul 13.00 WIB personel Opsnal melihat satu orang laki-laki duduk disamping rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku."Kemudian tersangka langsung menjatuhkan 5 paket sabu-sabu dengan tangan kirinya ke paha kirinya. Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke mako Polsek Delitua guna proses lebih lanjut," tegas Idem.Idem menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka. Akibat perbuatannya, pellai dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dnegan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.